Pentingnya Pencegahan Cyberbullying dan kenakalan Remaja di SMA N 1 Lendah

Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang berdasarkan Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan R.I. mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan komitemen Kejaksaan R.I. dalam meningkatkan pengetahuan hukum kepada warga negara khususnya pelajar. Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang. Pada kesempatan kali ini Tim JMS Kejaksaan Negeri Kulon Progo bersama dengan Bapak Sugiyanto, S. Pd., M. Pd., S.i. selaku Kepala sekolah SMA N 1 Lendah dan narasumber JMS Saudara Yogi Andiawan Sagita, S.H. (Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo) telah melakukan sosialisasi secara virtual dengan materi Cyberbullying dan Kenakalan Remaja, ini adalah kegiatan keempat pada tahun 2021 Tim JMS Kejaksaan Negeri Kulon Progo sebagai aksi sosialisasi "Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman" kepada masyarakat, selain SMA N 1 Lendah ada 3 (tiga) sekolah lain yang telah kita kunjungi, antara lain SMA Negeri Negeri 1 Temon, SMA N 1 Pengasih dan MAN 1 Kulon Progo.