- oleh kejaksaan
- 22 April 2023 22:19:52
- 152 views
Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang membentuk dirinya, seiring perjuangan revolusi dan perjalanan kebangsaan Indonesia. Kemandirian jaksa sebagai penuntut umum, berawal pada masa Dai Nippon yang terpisah dari lembaga kehakiman. Pada masa itu, nama jaksa sudah spesifik diperuntukkan bagi petugas penuntut umum di pengadilan Indonesia.
Setelah revolusi, posisi jaksa tumbuh semakin kuat dan tidak lagi berada di bawah kontrol residen, melainkan memiliki aturan tersendiri. Tugas dan fungsi Jaksa berpedoman pada Herzien Indlandsch Reglement (HIR) yaitu peraturan hukum acara perdata dan pidana yang berlaku di Jawa dan Madura, yang mengatur tata cara persidangan untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing. Semakin lama kedudukan penuntut umum semakin menjadi perhatian, sehingga pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, telah disepakati bahwa urusan Kejaksaan berada di dalam ruang lingkup Kementerian Kehakiman.
Dalam tahapan berikutnya, Kejaksaan berada satu atap dengan Mahkamah Agung yang biasa disebut Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung. Pada tahap awal pertumbuhannya, organisasi Kejaksaan dipimpin oleh para mantan hakim, yaitu: Mr. Gatot Tarunamihardja (Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto), Mr. Tirtawinata (Ketua Pengadilan Negeri Indramayu), R. Soeprapto (Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan), dan Mr. Goenawan Goetomo (Hakim/Menteri Agraria). Pada tanggal 15 Agustus 1960, ditetapkan Departemen Kejaksaan melalui Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960. Selanjutnya pada tanggal 25 Juli 1966, Kejaksaan dikembalikan sebagai Lembaga Tinggi Negara Non-Departemen.
Seiring dengan dinamika penegakan hukum dan ketatanegaraan, maka Kejaksaan terus melakukan transformasi personal, transformasi tata kelola dan bussines process, serta transformasi organisasi. Pada tanggal 29 Desember 1982, telah dikembangkan struktur organisasi Jaksa Agung Muda bidang Operasi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982. Bahkan di era kepemimpinan ST. Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, telah diperbahaui Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, serta dibentuk pula Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 dan Badan Pemulihan Aset melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, sehingga terdapat 9 (sembilan) unit kerja eselon I di lingkungan Kejaksaan RI, sebagai berikut:
- Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan
- Badan Pemulihan Aset
Transformasi Kejaksaan tersebut, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2045. Dalam kerangka RPJPN tersebut, Kejaksaan menjadi bagian dari transformasi super-prioritas (game changer). Kedua prioritas besar yang diusung adalah transformasi sistem penuntutan menuju Single Prosecution System akan memperkuat posisi jaksa dan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut umum yang terintegrasi, serta konsep Advocaat Generaal yang akan memperkuat peran Jaksa Agung sebagai pengawal dan pengaman pembangunan nasional.
Pada awalnya, tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan, yang didasarkan pada pembentukan Departemen Kejaksaan pada tanggal 22 Juli 1960, melalui Keputusan Presiden Nomor 204 tahun 1960 tanggal 15 Agustus 1960. Penetapan tanggal 22 Juli sebagai Hari Bhakti Adhyaksa, merupakan pilihan pribadi Jaksa Agung Mr. Goenawan Goetomo, padahal penetapan pembentukan Departemen Kejaksaan dilakukan dalam Rapat Inti Kabinet di Istana Merdeka pada tanggal 12 Juli 1960.
Setelah Kejaksaan dikembalikan lagi sebagai Lembaga Tinggi Negara Non Departemen pada 25 Juli 1966, bersamaan dengan pembentukan Kabinet Ampera I, maka setiap tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa yang sejatinya tidak mereprentasikan Hari Ulang Tahun Kejaksaan. Karena jauh sebelum tanggal 22 Juli 1960, telah ada 5 (lima) Jaksa Agung yang memimpin Kejaksaan Merujuk pada 2 (dua) catatan Sekretaris Negara Republik Indonesia yang pertama Mr. A. G. Pringgodigdo yang diterbitkan Kementerian Penerangan dan Yayasan Fonds UGM Yogyakarta (1955), tertulis bahwa Jaksa Agung Pertama Republik Indonesia Mr. Gatot Tarunamihardja yang dilantik oleh Presiden Soekarno pada hari Minggu Pahing, tanggal 2 September 1945. Inilah argumen historis, sehingga Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 tahun 2023 tentang Penetapan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, yang secara resmi menetapkan setiap tanggal 2 September diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI.