- oleh kejaksaan
- 02 Desember 2021 13:38:00
- 236 views
Pada hari ini Kamis (2/12/2021) Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu berupa obat-obatan perkara Narkotika dan psikotropika, obat-obatan tanpa ijin edar, barang bukti perjudian, dan lainnya.