- oleh kejaksaan
- 02 Maret 2022 00:00:00
- 83 views
Rabu, 2 Maret 2022 berlangsung Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Pihak Penyidik Polda DIY kepada Tim Jaksa Penuntut Umum ISTI ARIYANTI, S.H., NURUL FRANSISCA DAMAYANTI, S.H.,M.H. dan MARTIN EKO PRIYANTO, S.H.,M.H. dkk atas Perkara Pidana Umum Pornografi yang diduga dilakukan oleh tersangka FCN alias SISKAEE beserta barang bukti berupa kamera, uang dolar, laptop, dll.
Atas perbuatan Pelaku inisial FCN alias SISKAEE disangkakan telah melakukan perbuatan pornografi sebagaimana diatur pada Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan secara online dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan Polda DIY. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 2 Maret 2022 hingga 21 Maret 2022 di Rutan Polda DIY sambil menunggu terdakwa negatif Covid-19 untuk selanjutnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas IIB Yogyakarta.
SISKAEE menjadi tersangka video viral pornografi berupa aksi pamer bagian tubuh dan organ intim di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kemudian video tersebut diunggah ke website berbayar dan beredar di twitter.