PERSIDANGAN PERTAMA PERKARA an. inisial FCN MULAI DIGELAR

Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 s/d 09.20 wib bertempat di Ruang Sidang Kartika PN Wates, Ruang Sidang Online Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan Yogyakarta di Wonosari Kab. Gunungkidul telah dilakukan Pelaksanaan Persidangan perkara an. inisial FCN dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan. 
Hadir dalam acara persidangan tersebut yaitu Majelis Hakim yang terdiri atas Ayun Kristanto, S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis dan Evi Insiyati, S.H.,M.H. dan Nurjenita, S.H.,M.H masing masing selaku Anggota Majelis serta  Wibowo Haryoko, SH. selaku Panitera Pengganti pada PN Wates. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Nurul Fransisca Damayanti, SH. MH dan Isti Ariyanti, SH yang hadir di Ruang Sidang Kartika PN Wates. Adapun terdakwa Fransisca Candra Novitasari alias Siskaee hadir sidang di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan Yogyakarta di Wonosari Kab. Gunungkidul dengan didampingi penasehat hukumnya. 
Jalannya persidangan yaitu :
- Ketua Majelis Hakim membuka persidangan
- Ketua Majelis memeriksa identitas terdakwa, yangmana saat itu terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan. 
- Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dimana atas dakwaan tersebut terdakwa membenarkan dakwaan tersebut. 
- Ketua majelis hakim menanyakan apakah PH atau terdakwa akan mengajukan keberatan atau tidak dan saat itu PH serta terdakwa menjawab tidak akan mengajukan keberatan. 
- Ketua majelis hakim menunda sidang tanggal 28 Maret 2022 dengan agenda acara pemeriksaan saksi. 
- Ketua majelis hakim menutup persidangan dan meninggalkan ruangan sidang. 
Selama pelaksanaan persidangan Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Wates mendapatkan pengamanan tertutup dari Anggota Seksi Intelijen Kejari Kulonprogo, dimana sampai dengan pelaksanaan sidang berakhir dalam kondisi aman dan terkendali.