- oleh kejaksaan
- 31 Maret 2022 15:05:00
- 136 views
Pada hari Kamis 31 Maret 2022 Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah menerima pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana SMD sejumlah Rp.20.000.000,- melalui pihak keluarga yang diterima oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi TIndak Pidana Khusus.cicilan uang pengganti tersebut telah dibayarkan sebanyak dua kali dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 70.000.000,-