- oleh kejaksaan
- 06 Juni 2022 13:03:00
- 148 views
pada hari senin 06 Juni 2022 telah dilangsungkan penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice (RJ) bertempat di aula Kejaksaan Negeri Kulon Progo atas tindak pidana pencurian dengan terdakwa atas nama wachid rohsiyadi.
Dalam kegiatan tersebut sebelumnya tersangka telah meminta maaf kepada korban yang kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan oleh Bp.ARDI SURYANTO, SH., MH. lalu pelepasan atribut tahanan dari diri terdakwa.