KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO MELAKUKAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA KDRT MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

pada hari rabu 03-08-2022 betempat di Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Waklil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Bp. DR. Rudi Margono, SH., MHum. dan Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Bp. Ardi Suryanto, SH. MH beserta jajaranya. telah melaksanakan Kegiatan Restoratif Justice (RJ) terhadap Perkara Pidana Umum yang telah dilakukan oleh tersangka 
Dalam Pernyataan yang telah disampaikan oleh terdakwa  didampingi keluarga pada pokoknya menyebutkan bahwa :
1) Latar belakang dirinya melakukan penganiayaan terhadap Sumardi yang merupakan Bapak mertua terdakwa yaitu merasa tersinggung karena menganggap bahwa Sumardi sengaja melempar kayu ke kepala terdakwa untuk menyakitinya.
2) Atas perbuatan tersebut, terdakwa amat sangat menyesal dan menyatakan minta maaf kepada saksi Sumardi dan keluarga korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu kembali sampai kapanpun.
Pernyataan dari saksi korban an. Sumardi yang didampingi oleh keluarganya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1) Sebenarnya sebelum terdakwa meminta maafpun korban sudah memaafkannya karena terdakwa adalah anak menantunya.
2) Korban berharap kejadian ini menjadi pelajaran kedepannya agar anak anak korban tidak mengedepankan emosi untuk menyelesaikan masalah.
3) Atas kejadian saksi korban dan keluarga merasa ikhlas untuk memaafkan perbuatan terdakwa dan menyatakan mencabut laporan terhadap terdakwa dan memohon kepada aparat hukum untuk segera melepaskan terdakwa dari hukuman.