KEJARI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BB PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MENDAPAT KEKUATAN HUKUM TETAP

Pada hari Rabu 29 Juni 2022 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara (PB3R) Kejari Kulon Progo melakukan giat Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tahukah kalian sobat adhyaksa, bahwa selain melakukan tindakan penuntutan, jaksa juga bertindak sebagai eksekutor terhadap putusan, hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 270 KUHAP bahwa pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.