KEJARI KULONPROGO MUSNAHAKAN BARANG BUKTI

Pada hari Kamis 22 September 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Bp. Ardi Suryanto, S.H., M.H. bertempat di halaman Kejaksaan Negri Kulon Progo Melasanakan Eksekusi barang bukti tindak pidana umum yang sudah Inkracht van gewijsde dengan putusan dirampas untuk dimusnahkan, barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut : 506 butir obat obatan tidak memiliki izin, 150 minuman beralkohol, sebilah senjata tajam, 2,4 kg bubuk mercon, seutas tali tambang, 7 potongan balok kayu, 3 tas, dan 3 pakean. pemusnahan barang bukti tersebut ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan dibuang ketempat khusus pembuangan barang bukti.