- oleh kejaksaan
- 27 Oktober 2022 15:02:00
- 103 views
Pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Ardi Suryanto, SH., MH beserta jajaran Melasanakan Eksekusi barang bukti tindak pidana umum yang sudah Inkracht van gewijsde dengan putusan dirampas untuk dimusnahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa : obat obatan terlarang, minuman keras, Hand Phone, Senjata Tajam, peralatan strum ikan, dan barang bukti lainya yang digunakan untuk tindak pidana.