- oleh kejaksaan
- 08 Desember 2022 23:25:00
- 70 views

Pada tanggal 8 Desember 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo No:4711/M.4.14/Eoh.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 melalui Bp Kajari Ardi Suryanto, SH., MH. dengan didampingi oleh Kasi Pidum Martin Eko Priyanto, SH., MH. dan Jaksa Penuntut Umum Yoverida Livenni, SH. melakukan pelepasan rompi tahanan serta serah terima tersangka kepada pihak keluarga dan pihak korban untuk dapat kembali ke masyarakat.
Restorative Justice atau yang lebih dikenal dengan Keadilan Restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.