Kejaksaan Negeri Kulon Progo Menerima Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Sumadi Bin Atmo Dimejo Sejumlah Rp. 140 Juta

Pada hari Jum'at 23 Desember 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Ardi Suryanto, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roky Al Faizal, S.H., M.H. menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi an. Sumadi Bin Atmo Dimejo sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Perwakilan Keluarga dan Penasehat Hukumnya.