- oleh kejaksaan
- 28 Desember 2022 14:39:00
- 78 views

Wates, Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roky Al Faizal, S.H. M.H. didampingi Tim Penyidik telah menerima penitipan uang sebesar Rp. 106.226.000,- dari tersangka SA untuk pembayaran uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pembangunan gedung tempat pendidikan paket II SMPN 1 Wates TA 2018. Rabu, (28/12/22)