TATA CARA PEMBAYARAN DENDA TILANG

Cara melakukan pembayaran Denda tilang?

  1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
    Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
    • Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
    • Klik BAYAR
  2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
    Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut

    82023-xxxxx-xxxxx

    *) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
    Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat di sini
  3. Ambil barang bukti
    Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
    *) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran

kunjung alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/