- oleh kejaksaan
- 03 Januari 2023 11:28:00
- 103 views

Cara melakukan pembayaran Denda tilang?
- Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
- Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut82023-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat di sini - Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
kunjung alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/