JPU KN KULON PROGO TUNTUT 7 TAHUN PENJARA UNTUK TERDAKWA YULIANA FANNY H PEMBERI KREDIT FIKTIF PT. PEGADAIAN PERSERO

Kamis, 04 Januari 2023 bertempat di PN Tipikor Yogyakarta Bp. Yogie Rahardjo, S.H., M.H., selaku JPU pada Kejari Kulon Progo melakukan melakukan pembacaan tuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 4,9 Milyar. dengan terdakwa atas nama Yuliana Fanny Handayani.
Dalam tuntutan tersebut terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp.4 933,154,081,00 (empat milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu delapan puluh satu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi maka uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Atas tuntutan tersebut terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.