- oleh kejaksaan
- 26 April 2023 20:00:49
- 72 views

Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 pukul 09.00 - 10.05 WIB di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap DENGAN dengan putusan dirampas untuk dimusnahkan, kegitan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Ardhi Suryanto, SH. MH., Kepala Rupbasan Kelas II Wates yang diwakili oleh Kasubsi Barang Rampasan Suhono, SH., Kapolres Kulonprogo yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Budi Kustanto, SH., Ketua Pengadilan Negeri Wates yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana Andang Catur Prasetyo, SH.,MH., Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Kulonprogo yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Suwarno, SIP., MM, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo Martin Eko P, SH. MH., Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kulon Progo Baransyah Hendri O., SH., Jajaran pejabat Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Pegawai Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang berjumlah 15 orang.
Adapun BB yang akan kita musnahkan saat ini adalah beberapa butir obat terlarang, beberapa lembar pakaian atau kain, beberapa buah senjata tajam dan barang bukti lain yang berasal dari 17 perkara yang telah putus.