KEJARI KULON PROGO TAHAN 2 TERSANGKA KORUPSI

Pada hari Jum'at tanggal 12 Mei 2023, Tim Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan Paket II Relokasi SMPN 1 Wates dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti kemudian Tim Jaksa Penuntut melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu :

1.Tersangka S.A selaku Direktur CV. Bintang Abadi; dan
2. Tersangka JS selaku PPK pada Disdikpora Kab. Kulon Progo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.