- oleh kejaksaan
- 15 Mei 2023 12:38:00
- 92 views

Pada Hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, Ibu Arihani Saputri S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Kulon Progo menerima pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi D.I. Yogyakarta nomor: 87/Pid.B/2002/PTY tanggal 20 Januari 2003 atas nama Supranata yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.