- oleh kejaksaan
- 22 Mei 2023 14:20:11
- 80 views

Pada hari Jum'at tanggal 19 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Negeri Kulon Progo melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan Paket II Relokasi SMPN 1 Wates Kab. Kulon Progo TA 2018 Atas Nama Terdakwa S.A dan Terdakwa J.S ke Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta untuk dapat segera dilakukan persidangan.
Kedua terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.