- oleh kejaksaan
- 30 Mei 2023 12:43:50
- 100 views

Kulon Progo, Kamis tanggal 25 Mei 2023 bertempat di Ruang Sidang Garuda pada Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan Paket II Relokasi SMPN 1 Wates Kab. Kulon Progo TA 2018 Atas Nama Terdakwa S.A dan Terdakwa J.S di dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan.
Kedua terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.