SIDANG PEMERIKSAAN SAKI KASUS KORUPSI SMPN 1 WATES

Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.27 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di Ruang Sidang Garuda pada Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan Paket II Relokasi SMPN 1 Wates Kab. Kulon Progo TA 2018 Atas Nama Terdakwa S.A dan Terdakwa J.S, dengan Agenda "Tanggapan atas Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa J.S dan Pemeriksaan Saksi dari terdakwa S.A". dalam sidang pemeriksaan saki Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi an. Fatimah Herawati sebagi  karyawan CV. Kurnia Teknik.

Bahwa kedua terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.