PUTUSAN SELA SIDANG KORUPSI PEMBANGUNAN SMP N 1 WATES

Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 bertempat di Ruang Sidang Garuda pada Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan Paket II Relokasi SMPN 1 Wates Kab. Kulon Progo TA 2018 Atas Nama Terdakwa Terdakwa J.S, dengan Agenda "PUTUSAN SELA”

Bahwa dalam putusannya Ketua Majelis Hakim menyatakan eksepsi dari terdakwa J.S ditolak dan menyatakan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupasi Yogyakarta berhak mengadili kasus korupsi Atas Nama Terdakwa Terdakwa J.S

Bahwa terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.