- oleh kejaksaan
- 07 Agustus 2023 12:25:49
- 110 views
Salam adhyaksa! tahukah sobat, Kewenangan kejaksaan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya soal penuntutan saja loh, namun kejaksaan dapat juga bertindak dalam hal mendukung program-program pemerintah melalui fungsi pendampingan hukum bidang Datun seperti halnya pada hari ini Rabu tanggal 02 Agustus 2023 bertempat di Gedung Serbaguna Karangsewu Bp.Ardi Suryanto, SH., MH. selaku Kajari Kulon Progo melakukan pendampingan hukum kepada Kalurahan Karangsewu dalam kegiatan musyawarah harga pengadaan tanah pengganti tanah kas kalurahan yang dilepaskan untuk kepentingan umum proyek JJLS Segmen Ngremang-Garongan. Rabu (02/08/23).









