SIDANG KASUS KORUPSI PEMBANGUNGN GEDUNG SMP N 1 WATES DENGAN AGENDA PEMERIKSAAN A DE CHARGE

Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 bertempat di Ruang Sidang Kartika pada Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan Paket II Relokasi SMPN 1 Wates Kab. Kulon Progo TA 2018 Atas Nama Terdakwa J.S. dengan Agenda "Pemeriksaan saksi A De Charge".

Terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.