BIDANG DATUN KN. KULON PROGO MENERIMA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI AN. SUPRANATA

Pada Hari Senin tanggal 4 September 2023, Ibu Arihani Saputri S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menerima Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Pembayaran dimaksud merupakan pembayaran terakhir (pelunasan)dari uang pengganti yang harus disetorkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi D.I. Yogyakarta nomor: 87/Pid.B/2002/PTY tanggal 20 Januari 2003 atas nama Supranata yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.