TIM JAKSA EKSEKUTOR KN. KULON PROGO MELAKUKAN SITA EKSEKUSI HARTA TERPIDANA KORUPSI PT. PEGADAIAN

Pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, bertempat di Perum Paris Graha Yasa 1 Kalurahan Bungunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah melakukan Sita Eksekusi terhadap harta benda Terpidana atas nama YULIANA FANNY HANDAYANI berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta 2 (dua) unit kendaraan bermotor.
Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2022/PN.Yyk tanggal 21 Februari 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pemberian Kredit di PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Brosot Kabupaten Kulon Progo yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 4.933.154.081,- (empat milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu delapan puluh satu rupiah).
Barang Sitaan tersebut selanjutnya akan dilakukan pelelangan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang hasilnya akan digunakan untuk pembayaran Uang Pengganti kerugian keuangan Negara.