SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBANGUNAN RELOKASI GEDUNG SMPN 1 WATES PAKET II ATASNAMA TERDAKWA J.S DAN S.A

Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 bertempat di Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tim Jaksa KN. Kulon Progo VERONICA DWI LESTARI UTAMININGSIH, S.H. dan ARIE KUSUMAWATI, S.H. melaksanakan Persidangan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan Paket II Relokasi SMP Negeri 1 Wates Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa terdakwa atas nama S.A selaku Pelaksana Pekerjaan (Direktur CV. Bintang Abadi)Dan dan atas nama J.S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulonprogo). dengan amar putusan pada pokoknya sebagai berikut :

1. Terdakwa an. S.A terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana korupsi dalam dakwaan subsider, terdakwa dipidana selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda Rp.50.000.000,- subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp.106.226.000,00 (seratus enam juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).

2. Terdakwa an. J.S terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana korupsi dalam dakwaan subside, terdakwa dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda Rp.50.000.000,- subsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa dan penuntut umum menyatakan sikap piker-pikir dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kedepan.