- oleh kejaksaan
- 09 November 2023 11:36:25
- 128 views
Pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2023 telah dilaksanakan proses pedamaian terhadap tersangka NOVITA FERDINA atas perrbuatan penganiayaan kepada korban dengan turut mengundang para pihak serta perwakilan Masyarakat.
Terhadap proses perdamaian tersangka NOVITA FERDINA meminta maaf kepada korban maupun keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukannya yang kemudian korban juga telah memaafkan sehingga proses perdamaian tersebut dinyatakan berhasil. Pada hari Senin, Tanggal 06 November 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Deddy Sutendy, SH., MH. di damping oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Martin Dr. Eko Priyanto, SH,. MH., dan Estining Ayu Pramushinta, SH., MH. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo Telah Menghentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative perkara penganiayaan kepada An. tersangka NOVITA FERDINA. Melanggar pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP melalui keadilan Restoratif.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Korban dan Tersangka sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan serta sepakat tidak lagi dilanjutkan melalui proses hukum.
2. Korban memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka, serta bersedia menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat,
3. Tersangka meminta maaf kepada korban, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
4. Korban dan Tersangka bersepakat untuk tidak akan dendam dan akan menjalin hubungan silaturahmi yang erat layaknya keluarga yang harmonis seperti semula.
5. Perdamaian disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga dari para pihak.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif Nomor : 3248/M.4.14/Eoh.2/11/2023 tanggal 03 November Tahun 2023 sebagai perwujudan kepastian hukum maka perkara an. tersangka NOVITA FERDINA dinyatakan dihentikan.









