- oleh kejaksaan
- 18 Desember 2023 15:02:47
- 166 views
Wates, Jumat 15 Desember 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kulon Progo melakukan penetapan tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalurahan Sidorejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020. Atas Nama Tersangka Inisial MT.
Bahwa terhadap tersangka disangka melanggar Primair Pasal 12 huruf b Subsidiair Pasal 12 huruf e Lebih Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas II A Yogyakarta.









