PERES RILIS TAHAP II PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PTSL

Kamis, 11 Januari 2024 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Yogyakarta
Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kulon Progo kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalurahan Sidorejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh
tersangka MT selaku Kasi Pemerintahan (Jagabaya) pada Kalurahan Sidorejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo.

Adapun tersangka MT disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan penahanan terhadap terdakwa
selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 11 Januari 2024 hingga 30 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Yogyakarta.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta.