PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN

PENGUMUMAN LELANG

Kejaksaan Negeri Kulon Progo selaku Penjual Lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (close bidding) melalui Aplikasi Lelang (https://www.lelang.go.id/) terhadap objek lelang sebagai berikut : Sebidang Tanah seluas 90 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Perumahan Parangtritis Graha Yasa I Desa/ Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Sesuai Sertifikat Hak Milik No. 5824, tercatat atas Nama YULIANA FANNY HANDAYANI. Nilai Limit Sebesar Rp. 363.539.000,- dan Uang Jaminan Sebesar Rp. 181.769.500,-.

Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal                    :    Rabu / 21 Februari 2024

Batas Akhir Penawaran    :    Pukul 10.00 WIB, waktu server Aplikasi Lelang Internet

Alamat Domain                  :    https://www.lelang.go.id/

Tempat                              :    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta, Jl. Kusumanegara No. 11 Yogyakarta

Syarat-syarat Lelang:

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara tertutup (close bidding) menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (file *.jpg *.png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermeterai cukup dalam 1 (satu) file.
  3. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan Uang Jaminan Lelang melalui Virtual Account (VA) dan sudah harus efektif paling lambat 1(satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada peserta lelang.
  4. Obyek lelang dijual apa adanya (as is).
  5. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah Bea Lelang 3% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dipenuhi maka Pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Negara.
  6. Barang yang akan dilelang dapat dilihat mulai tanggal 23 Januari 2024 s.d. 07 Februari 2024 pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
  7. Info lanjut hubungi Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Whatsapp : 081390280506

Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti

dan Barang Rampasan

TDD

Barransyah Hendri OR., SH., MH.