JAMPIDUM SETUJUI PENGAJUAN RJ PERKARA PADA KEJARI KULON PROGO

Selasa (30/1/2024), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Kejari Kulon Progo atas nama tersangka Sugianto als Pak Camat yang melanggar Pasal 378 KUHP.

Ekspose diikuti Direktur T.P. Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H, Koordinator pada JAM Pidum, Wakajati DIY Amiek Mulandari, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangotan, S.H., M.H., Koordinator pada pada Aspidum Kejati DIY Budhi Purwanto, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si., dan Kajari Kulon Progo Dedy Sutendy, S.H., M.H., Kasi Pidum Anang Setiawan, SH., MH dan Yoverida Livenni,. SH. selaku Jaksa fasilitator.

Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Bahwa antara tersangka dan korban telah membuat kesepatakan perdamaian.
4. Telah ada pemulihan pada keadaan semula berupa ganti rugi.
5. Masyarakat merespon positif.