PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM

Wates, Jum’at, tanggal 16 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Kulon Progo melalui Bidang PB3R melaksanakan Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah Inkracht van gewijsde dengan putusan dirampas untuk dimusnahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa : obat obatan terlarang, miras illegal, senjata tajam dan barang bukti lainya yang digunakan untuk tindak pidana.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Deddy Sutendy S.H., M.H
2. Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setyowati S.I.K., M.H.
3. Kepala Rupbasan Kelas II Wates Anton Adi Ristanto
4. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo dr. Sri Budi Utami
5. Mewakili Ketua PN Wates Danarso, S.H., dan
6. Kepala Seksi PB3R Kejari Kulon Progo B. Hendri OR, SH., MH.
7. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Anang Setiawan, S.H.
8. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ari Hani Saputri, S.H., M.H., dan
9. Para Jaksa Eksekutor Kejari Kulon Progo.