- oleh kejaksaan
- 28 Februari 2024 08:01:27
- 108 views
Selasa, 27 Februari 2024. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dalam perkara Pemungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) di Kalurahan Sidorejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 an. Terdakwa Muh Thoyib, S. Kom bin Sunardi, dengan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sejumlah 3 (tiga) orang saksi sebagai berikut : Sunardiyanta, Muh. Ihsan, dan Handayani.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









