SIDANG TINDAK PIDANA KORUPSI PTSL AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI

Yogyakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dalam perkara Pemungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) di Kalurahan Sidorejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 an. Terdakwa M.T. dengan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sejumlah 6 (enam) orang saksi - yaitu : 
1. YULIYANTO S.Pd.I selaku Kepala Dukuh Sedan / anggota pokmas
2. WAKIDI selaku Kepala Dukuh Ledok / anggota pokmas
3. RUBIMAN selaku Kepala Dukuh Karang / anggota pokmas
4.WALUYO selaku Kepala Dukuh Tubin / anggota pokmas
5.R. WAHYU ADI NUGROHO selaku Kepala Dukuh senden / anggota pokmas
6.WAIMAN / MUKRI WIYARJO selaku Kepala Dukuh Diran / nggota pokmas / Peserta
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.