KUNJUNGAN KERJA KOMISI KEJAKSAAN RI

Rabu (20/03/2024) Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Deddy Sutendy, S.H., beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengikuti pengarahan dari Komisi Kejaksaan RI dalam rangka Kegiatan Pemantauan Penilaian Tata Kelola Organisasi, Kelengkapan Sarana dan Prasarana di Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta,
Hadir dalam kegiatan pengarahan para Asisten, Kajari se- DIY, Koordinator dan Pejabat Eselon IV dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi DIY. Turut mendampingi Ketua Komisi Kejaksaan RI yaitu Anggota Komisi Kejaksaan RI Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M. dan Staf Sekretariat Komisi Kejaksaan RI Andri Basuki, S.H., M.H.
Dalam pengarahannya, Ketua Komisi Kejaksaan RI menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dimana Komisi Kejaksaan memiliki tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI juga mengapresiasi pencapaian Kejaksaan Tinggi DIY terutama dibidang penegakan hukum dibawah kepemimpinan Bapak Kajati DIY dan meminta segenap jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu dalam sambutannya Kajati DIY menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Komisi Kejaksaan RI yang langsung dipimpin Ketua Komisi Kejaksaan dan berharap kunjungan kerja ini dapat meningkatkan kualitas kinerja segenap jajaran Kejati DIY.