KEJARI KULON PROGO MUSNAHKAN BARANG BUKTI

Wates, Kejaksaan Negeri Kulon Progo melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan  melakukan Pemusnahan Barang Bukti Terhadap Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  (inkracht). adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa  minuman keras dalam kemasan botol, obat-obat berbahaya, sabu-sabu dan sejumlah senjata tajam. 

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kulonprogo, pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kajari Kulon Progo Deddy Sutendy, SH.,MH., Kepala Seksi PB3R, perwakilan dari Polres Kulonprogo, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan. BB yang dimusnahkan Sebanyak 1.964 botol miras dari berbagai jenis dan merek dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sedangkan 4.580 butir obat-obatan dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 26 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin, dan merupakan salah satu bentuk transparansi kepada publik terkait proses pidana.  Rabu (8/7/2024)