- oleh kejaksaan
- 14 Mei 2024 11:51:58
- 106 views
Wates, Senin 13 Mei 2024, Pada pembacaan tuntutan dalam siding Tipikor PTSL di PN Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, JPU Kejaksaan Negeri Kulon Progo membacakan Tuntutan yang pada pokok isinya Menyatakan Terdakwa MUH THOYIB, S. Kom bin SUNARDI, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
JPU dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MT dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
JPU pun juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membebankan kepada terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini didasarkan pada perbuatan terdakwa S yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana rumusan ketentuan pidana tersebut pada saat terdakwa sebagai Jogoboyo di kalurahan Sidorejo.









