JPU KEJARI KULON PROGO EKSEKUSI PERKARA PIDUM DENGAN TERPIDANA HKZ

Pada Selasa, 21 Mei 2024 Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan Eksekusi Perkara Pidana Umum dengan terpidana an. H K Z di Lapas Klas IIb Wates oleh Jaksa Penuntut Umum Estining Ayu Pramushinta,S.H. Yang terbukti telah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor: 48/pid.sus/2024/PN Wates.

Proses eksekusi dilaksanakan  oleh Jaksa Penuntut Umum Estining Ayu, S.H., M.H. dengan didampingi oleh 2 Jajaran Kejaksaan Negeri Kulon Progo dengan cara memasukkan terpidana kedalam sel di rutan kelas IIB Wates untuk mejalani putusan tersebut;