JPN KEJARI KULON PROGO BERHASIL MEMENAGKAN GUGATAN PERDATA

Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Wates, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan Sidang Gugatan Sederhana antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta dengan PT. ANEKA SINENDO (PT. Twin Deer Perkasa) Nomer perkara : 14/Pdt.G.S/2024/PN Wat dengan Agenda Pembacaan Putusan.  

Dalam Amar putus tersebut Majelis hakim mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri Kulon Progo selaku kuasa dari PT. BPJS, isi amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar jumlah tunggakan tagihan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp 200.720.926 (dua ratus juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah ) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.  165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;