PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Pada hari Rabu 29 Mei 2024 telah dilaksanakan Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Kejari Kulon Progo atas nama tersangka FRANSISCUS XAVERIUS RISETIA VENDY ADI PUTRA Als VENDY Bin Alm. AGUSTINUS MUKIJAN yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Ekspose diikuti oleh Direktur T.P Oharda pada Jampidum Bapak Nanang Ibrahim Soleh, SH. MH, Wakajati D.I. Yogyakarta Ibu Amiek Mulandari SH. MH beserta jajaran, Kajari Kulon Progo Dedy Sutendy, SH. MH, Kasi Pidum Anang Setiawan, SH dan Jaksa Fasilitator dan Pelaksanaan Proses Perdamaian an tersangka FRANSISCUS XAVERIUS RISETIA VENDY ADI PUTRA Als VENDY Bin Alm. AGUSTINUS MUKIJAN melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP