PENYELESAIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE DI KN KULON PROGO

Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 telah dilaksanakan pelepasan tersangka FRANSISCUS XAVERIUS setelah dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo Anang Setiawan, SH. tersangka FRANSISCUS XAVERIUS telah diserahkan kepada Pihak Keluarga dan Tokoh Masyarakat Setempat.

Terhadap proses perdamaian tersangka FRANSISCUS XAVERIUS meminta maaf kepada korban maupun keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukannya yang kemudian korban juga telah memaafkan, proses perdamaian tersebut dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Deddy Sutendy, SH., MH. di damping oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Anang Setiawan, SH., serta disaksikan oleh tokoh Masyarakat.

Alasan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo Menghentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative kepada tersangka  an. FX yang Melanggar pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP antara lain:

1. Korban dan Tersangka sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan serta sepakat tidak lagi dilanjutkan melalui proses hukum.
2. Korban memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka, serta bersedia menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat,

3. Tersangka meminta maaf kepada korban, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
4. Korban dan Tersangka bersepakat untuk tidak akan dendam dan akan menjalin hubungan silaturahmi yang erat layaknya keluarga yang harmonis seperti semula.
5. Perdamaian disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga dari para pihak.