KASI PIDSUS KEJARI KULON PROGO MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM DALAM PROGRAM PTSL TAHUN 2024

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelaksanaan program program pemerintah, Kejaksaan Negeri Kulonprogo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bapak Muis Ari Guntoro, S.H., M.H. tampil memberikan penyuluhan hukum kepada para peserta Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 bertempat di Balai Kalurahan Banaran, Kapaneeonan Galur Kab. Kulon Progo. Selasa (04/06/2024)

Kasi Pidsus dalam materi penyuluhan hukum menyampaikan, bahwa penyelenggaraan PTSL tidak diperbolehkan menerima atau memberikan feee / uang terimakasih dalam pelaksanaan program PTSL dikarenakan hal tersebut merupakan perbuatan Tindak Pidana Korupsi, serta kegiatan PTSL tersebut pelaksanaannya harus transparan, akuntabel dan terbuka agar tidak ada penyelewengan / penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut.

Program PTSL tersebut bertujuan :  untuk mengantisipasi terjadinya sertifikat ganda, mengantisipasi terjadinya sengketa tanah.