PENYERAHAN BARANG BUKTI DAN TERSANGKA (TAHAP II) DARI PENYIDIK KEPADA JPU

Dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi penuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kulonprogo menerima Penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Penyidik, tersangka melanggar Pasal  Pasal 435 UU No tahun 2023  17 tentang Kesehatan. terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undangterhadap perkara yang sedang ditangani dan dilanjutkan pengiriman para tersangka ke Rutan Kelas II b Wates dengan mendapatkan pengamanan dari Seksi Intelijen.