- oleh kejaksaan
- 13 Juni 2024 07:25:50
- 53 views

Halo sobat Adhyaksa! dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait narkoba penggunaan dan penyalahgunaannya Kejaksaan Negeri Kulon Progo melalui kasubsi penuntutan seksi tindak pidana umum Evi Nurul Hayati S.Hmenjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat P4GN di Lingkungan Instansi Pemerintah di Kabupaten Kulonprogo Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh BNN. Bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan selama 2 hari pada hari selasa (11-06-2024) s.d hari Rabu (12-06-2024).
dalam Penyampaian Narasumber Evy Nurul Hidayati, S.H. sebagai berikut : Politik Hukum Penanganan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia yang Menurut pendapat Soedarto, politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik dengan situasi dan kondisi tertentu. Secara mendalam dikemukakan juga bahwa politik hukum merupakan kebijakan negara melalui alat-alat perlengkapannya yang berwenang untuk menetapkan peraturan- peraturan yang dikehendaki dan diperkirakan dapat digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dalam rangka mencapai apa yang dicita-citakan.