- oleh kejaksaan
- 14 Juni 2024 14:38:04
- 45 views

Dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan khususnya terhadap barang bukti yang telah disita pada perkara tindak pidana umum, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan pengembalian barang bukti kepada yang berhak.
bahwa barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan, untuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 56/PID.SUS/2024/PT YYK tanggal 29 Mei 2024 Jo Pengadilan Negeri Wates Nomor : 35/Pid.Sus/2024PN Wat tanggal 23 April 2024 mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit Toyota Inova Sliver metalik no Pol D 1788 AAO beserta STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada PT. Tandi Tirta Mas melalui saksi Dwi Abdi Mustofa. Jum'at (14/06/2024)