PENERANGAN HUKUM KN. KULON PROGO DI KALURAHAN KARANGSEWU

Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Kulonprogo tahun 2024 dengan tema "Peran Kejaksaan Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)" yang bertempat di Kelurahan Karangsewu, Galur, Kulonprogo, Yogyakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh - Lurah Karangsewu, Anton Hermawan, Kepala Dusun Karangsewu, Ari Suryana, Carik Karangsewu, Lenny widyawati, BPKAL kalurahan Karangsewu, Kamituwa, Damar, Ulu-Ulu, Triyanto, LPMKAL Kalurahan Karangsewu, Seluruh Perangkat desa Karangsewu

Sosialisasi Penerangan Hukum, oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Awan Prasetyo Luhur., SH.MH. menyampaikan materi tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, peraturan tentang pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). penerangan hukum diberikan dalam Upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertipikat tanah, serta memberikan pemahaman terhadap peserta dalam pelaksanaan PTSL.

Acara yang penerangan hukum ditutup dengan pesan penting dari narasumber untuk menekankan agar dalam penyelenggaraan PTSL harus trasparan dan berhati-hati serta sesuai dengan undang-undang/peraturan dan Setandat Oprasional Prosedur (SOP).