- oleh kejaksaan
- 28 Juni 2024 14:49:10
- 61 views

Pada Hari, Kamis tanggal 27 Juni 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Anang Setiwan, SH., memberikan pelayanan pengembalian barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) kepada yang berhak, pengebalian BB tersebut berdasar kepada SP Kajari Kulon Progo (P-48) No. Print1145/M.4.14/Eoh.3/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 dalam perkara terdakwa An. Triyono Eliyanto, DKK. dan bahwa barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan, untuk pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor : 57/Pid.B/2024/PN Wat tanggal 06 Juni 2024, bahwa telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No Pol: B2880 EBC. warna Hita atas nama Danu Kuncoro, 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia No Pol: B2880 EBC. 1 (satu) buku BPKB mobil Daihatsu Xenia No Pol: B2880 EBC. warna Hita atas nama Danu Kuncoro, dan 1 (satu) kunci kontak berlogo Daihatsu dikembalikan kepada pemiliknya an. Danu Kuncoro,