- oleh kejaksaan
- 09 Juli 2024 15:52:59
- 42 views

Dalam rangka melaksanakan himbauan dari Pimpinan dan mengantisipasi penyalahgunaan Alat Komunikasi yang digunakan para pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dalam rangka memerangi perjudian online dan perilaku sexs bebas serta tindakan pelanggaran hukum lainnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Bapak DR. Anton Rudiyanto, SH., MH bersama dengan Kepala Seksi Intelijen Bapak Awan Prastyo Luhur, SH.MH., dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Bapak Hendri Utomo, SH melakukan pemeriksaan secara mendadak terhadap pemanfaatan alat komunikasi milik seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kulonprogo termasuk Para Pejabat Struktural dan Fungsional.
Dalam pengarahannya Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo menekankan pentingnya pemberantasan judi online yang marak terjadi di masyarakat. Judi online merusak moral dan ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Senin (08/07/2024)